Portal Kesehatan Kota Cimahi
Cimahi -Pemerintah Kota Cimahi kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) setelah kembali masuk ke zona merah atau kategori tinggi penularan COVID-19.Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mengatakan penerapan PSBM akan diberlakukan mulai Selasa (15/9/2020) dengan fokus pengetatan pengawasan aktivitas masyarakat di tingkat kelurahan. "Kita sudah membewarakan ke setiap lurah agar ketua RW di setiap kelurahan mengunci wilayahnya masing-masing. Besok PSBM mulai berlaku lagi," ungkap Ajay saat ditemui, Senin (14/9/2020).
Pemberlakuan PSBM tersebut sudah dikoordinasikan dengan Gubernur Jawa Barat. Teknis penerapannya pun tak berbeda jauh dengan yang dilakukan beberapa bulan silam.
"Teknis PSBM itu sama seperti dulu, karena kata Pak Gubernur enggak usah PSBMK, PSBM saja. Jadi kita melakulan seperti dulu, orang tidak keluar masuk seenaknya. Yang menginap hubungi lurah dan masuk ke puskesmas lalu rapid, baru diizinkan menginap," katanya.
Selain itu, pihaknya juga bakal kembali memberlakukan razia masker untuk masyarakat di pusat keramaian dan menertibkan pasar tumpah yang jadi salah satu tempat berkumpulnya massa.
"PSBM besok kita akan mulai razia masker juga dan menertibkan pasar tumpah. Dari satu sisi pemakai masker sebetulnya sudah disiplin, tapi ya karena kejenuhan akhirnya beraktivitas keluar rumah tanpa menjaga jarak atau ada yang memang sengaja engga pakai masker. Pasar tumpah ditertibkan juga, banyak titiknya nanti koordinasi dengan Satpol PP," jelasnya.
selengkapnya di detik.com
baca selengkapnya
Sumber : news.detik.com