Informasi Hoax Mudah Viral, Baca Pesan Penting dari Pemkot Cimahi

CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi mengingatkan masyarakat agar tak gampangan termakan informasi hoax atau bohong. Apalagi sampai menjadi pelaku penyebarannya.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang IKPS pada Dinas Komunikasi Informatika Kearsipan dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota Cimahi, Dessy Setiawati. Menurutnya, akhir-akhir ini, dunia maya banyak bermunculan informasi dan berita palsu atau lebih dikenal dengan istilah 'hoax' yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Iya kita minta, terutama pengguna medsos harus selektif dalam menyebarkan informasi yang diterima dan jangan sampai mereka menyebarkan berita maupun informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya" imbuh Dessy saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Jum'at (11/1/2019)

Menurut Dessy, perilaku selektif dalam mengkaji informasi seringkali terlupakan oleh masyarakat, sehingga mereka langsung menyebarkan atau menerima informasi tanpa diperiksa dahulu kebenarannya. "Iya makannya kita himbau, kita ingatkan lagi, jangan mudah percaya, jangan main share informasi sebelum informasinya dapat dipercaya. Terutama medsos yang cepat penyebarannya," katanya.

Selama ini, kata dia, pihaknya memang belum mendapati informasi hoax yang terjadi di Kota Cimahi. Terutama informasi yang berhubungan dengan Pemerintah Kota Cimahi. "Iya tapi tetap harus hati-hati. Bahaya hoax itu. Selain membuat gaduh, ada hukuman juga kan yang mengintai hoax," tegas Dessy.

Agar tidak terjerat masalah hukum, Dessy mengajak masyarakat, terutama pengguna media sosial untuk teliti dan lebih memastikan ketika mendapatkan informasi melalui media sosial. Selain itu, penting juga untuk selalu memeriksa kebenaran dari informasi yang diterima. Pasalnya, ada beberapa jeratan hukum yang menanti para pelaku hoax.

Seperti KUP, Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Khusus dalam KUHP saja, hukuman yang bakal diterima bagi pelaku hoax ialah minimal 9 bulan dan maksimal 5 tahun. "Misalkan dalam Pasal 156 KUH, bagi yang terbukti menyatakan kebencian atau merendahkan suku itu bisa dihukum 4 tahun," katanya.

Untuk meminimalisir informasi hoax itu, ke depan pihaknya berencana untuk mengintensifkan pemantauan terhadap berita-berita. Khususnya informasi yang menyebar lewat media sosial. "Memang belum ada program khusus, tapi kita akan terus lakukan pemantauan informasi," tutur Dessy.

Terakhir, Dessy berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat terutama generasi milenial agar jangan sampai media sosial digunakan sebagai sarana untuk saling menjatuhkan dan merusak keberagaman bangsa. "Tapi jadikan medsos sarana untuk kegiatan yang positif," tandasnya

Sumber : Website Cimahi

Berita Terbaru

Link Terkait

www.stat-counter.org